"Dengan mundurnya pengacara, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
BMKG Bandung menyoroti Sesar Lembang soal potensi pelepasan energi periodik yang terjadi selama 500 tahun sekali. Selain itu, anak yang gugat ayah minta maaf.