Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Dua wanita di Jambi menjadi korban begal. Saat kejadian, kedua korban sempat diancungi pelaku dengan senjata tajam hingga motornya dibawa pelaku kabur.