Resmi sebagai pejabat negara, Komeng wajib melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Segini nilai kekayaannya.
Komedian Komeng kini menjadi anggota DPD RI. Dalam sidang, ia protes penempatan di komite yang tidak sesuai bidangnya, sambil menghibur dengan candaan.