MA membebaskan Lucas karena tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan Novel Baswedan.
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq. Berikut 6 hal terungkap dari dakwaan jaksa terkait kasus tersebut.