Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal membuktikan dirinya tidak bersalah melalui ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon.
Jaksa lalu mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'. Fify pun mengaku tidak mengetahui, namun dia tetap mengirimkan barang untuk Gazalba.