Kondisi PT Sriwijaya Air sedang tidak baik. Maskapai tersebut kini dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara karena digugat pailit.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian damai oleh PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tak mampu memenuhi kewajibannya.
"Padahal (perusahaan) ini sudah pailit sejak 2018. Saya berharap Menteri ESDM bisa mengevaluasi ini. Berlakulah adil kepada semua pemegang IUP," kata Bambang.
Rencana pemerintah membubarkan PT Istaka Karya (Persero) tampaknya sebentar lagi terealisasi. Sebab, perusahaan pelat merah ini baru saja diputus pailit.