Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total utang masyarakat melalui layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later) per Juni 2025 mencapai Rp 31,55 triliun.