Mantan Kepala Seksi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, mengungkap ada rapat tertutup yang membahas upaya menyembunyikan kondisi insolvensi Jiwasraya.
Kejati Kaltim menahan tersangka BT dalam kasus korupsi pertambangan, yang merugikan negara Rp 500 miliar. Penambangan ilegal diketahui terjadi pada 2001-2007.