detikFinance
Surat Pemberitahuan Tahunan: Pengertian, Jenis, Alasan Harus Lapor
Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilaporkan oleh warga Indonesia yang sudah memiliki NPWP. Ada sanksi yang dikenakan bagi yang tidak melapor.
Rabu, 16 Agu 2023 09:06 WIB