Prabowo telah menandatangani perubahan UU No 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan Kemendagri soal nomenklatur.
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia pun memberikan catatan soal tindak lanjut putusan itu oleh pemerintah dan DPR dalam perspektif politik yang lebih luas.
Dihapuskannya batas jumlah maksimum kementerian melalui perubahan UU memberi konsekuensi berupa besarnya kewenangan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.