Penundaan konferensi tingkat menteri WTO memicu kekhawatiran akan adanya pengajuan poin tambahan yang berpotensi memberatkan nelayan kecil di negara berkembang.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah daerah bisa membuat Perda. Tapi bagaimana bila ada warga yang menilai ada perda yang tidak sesuai proses pembuatannya?