Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap Rp 50 juta dan janji fee 4%.
KPK serahkan aset rampasan korupsi senilai Rp 27,6 miliar ke Pertamina. Aset ini meliputi SPBU, SPBN, dan truk untuk mendukung layanan masyarakat Aceh.