detikNews
Dishub DKI Peringatkan Jukir Liar Bisa Didenda Rp 20 Juta hingga Dipenjara
Pemprov DKI mulai melakukan penertiban jukir liar minimarket. Kadishub DKI Jakarta mengingatkan ada ancaman denda Rp 20 juta hingga kurungan penjara.
Rabu, 15 Mei 2024 15:02 WIB