Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca tidak boleh digunakan dalam kondisi normal. Bagaimana maksudnya? Berikut penjelasannya.
Jokowi mengikuti arahan kiai senior dan MUI Jatim penggunaan vaksin AstraZeneca. Dia akan memperbanyak pasokan ke Jatim untuk disuntikkan ke pondok pesantren.
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, menyebut masyarakat tak perlu lagi meragukan penggunaannya karena, meski dinyatakan haram, boleh digunakan.
Epidemiolog FKM Unair, M Atoillah Isfandi, memastikan tak ada unsur babi dalam produk akhir vaksin AstraZeneca. Atoillah menyebut vaksin AstraZeneca halal.
MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena darurat. Ada 5 alasan, salah satunya ada risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi COVID-19.