"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan 'yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi'," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Sepasang kekasih sadis, KN (17) dan S (16), menjalani sidang putusan kasus pembunuhan ABG hari ini. KN dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan S divonis 4,5 tahun.