Aipda Maryudi divonis 1 tahun penjara setelah ledakan petasan di rumahnya menewaskan dua orang. Ia juga dijatuhi sanksi etik berupa mutasi demosi 5 tahun.
Sebanyak 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Mereka dalam penempatan khusus (patsus).
Briptu JYC disorot usai eks pacarnya, FTN (22) jadi tersangka usai ngaku korban asusila personel Polres Jeneponto itu. Briptu JYC kemudian dibela oleh istrinya.