DPRD Bali mensahkan Perda yang mewajibkan sopir wisata berbasis aplikasi memiliki KTP Bali dan pelat DK. Untuk melindungi sopir lokal dan menata transportasi.
DPRD Bali menegaskan Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi tak berpengaruh pada operasional ojek online.