MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika untuk terapi medis atau kesehatan. MK mengungkapkan ganja yang termasuk narkotika golongan I rentan penyalahgunaan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan untuk melegalkan ganja medis. Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan tetap akan ada izin untuk penelitian.
MK tolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Menurut MK materi yang diuji kewenangan DPR dan pemerintah.
Uji materi UU Narkoba terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya MK menilai tidak berwenang mengadilinya.