KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin. Kali ini, KPK memanggil Kalapas Simpang Aceh Tamiang sebagai saksi untuk Wawan.
Abdul dijadwalkan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.