Polri mengungkap modus 4 tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal. Para pelaku menjual gading gajah itu melalui Facebook-TikTok.
Tak semua makanan bisa digolongkan halal atau haram saja. Ada juga fatwa makruh dan syubhat yang harus diperhatikan Muslim agar tak keliru. Ini penjelasannya.