Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Aksi brutal gang motor di Cianjur menewaskan seorang pemuda yang berusaha menyelamatkan temannya. Selain itu harta gubernur Banten tiga tahun tidak bertambah.