Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta.
Eksekutor penculikan kacab bank di Jakarta bernama Ilham Pradipta (37) diupah Rp 45 juta setelah menjalankan aksinya. Mereka diupah oleh Kopda F atau Feri.