Pengacara selebgram Azizah Salsha, Ega Marthadinata, menyebut seorang konten kreator diperiksa Bareskrim terkait dugaan hoax dan pencemaran nama baik kliennya.
Tiga pelaku di Buleleng, Bali, ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosial. Mereka wajib lapor dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tim Ditreskrimsus Polda Jateng memeriksa rumah salah satu warga di Kecamatan Sayung, Demak, terkait konten porno sesama jenis yang disebar lewat akun X.