Warga Palangkaraya, Kalteng, Mulia Ningsih (45), dihukum 1 tahun penjara. Sebab, ia menyebar ujaran kebencian di Facebook seperti 'Jokowi Penjahat Demokrasi'
Ketua pengurus NU cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.