Owner arisan online di Soppeng, Sulsel, Winda Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Tersangka juga sudah ditahan.
Proses hukum kasus arisan online Winda Ali (WA) alias Indah Ceng di Soppeng dihentikan. Indah dan membernya telah sepakat berdamai dengan catatan ganti rugi.