Terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono, mengaku pengadaan 1.800 komputer UNBK telah diatur.
Pengadaan 1.800 komputer di Dindikbud Banten yang dikorupsi ternyata tidak disertai perangkat lengkap. Pihak penyedia, tidak menyertakan mouse dan keyboard.
Pengadaan 1.800 komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 tidak sesuai kebutuhan. Spesifikasi komputer dari penyedia juga tidak sesuai acuan.