detikHealth
Grup WhatsApp PPDS Kini Wajib Didaftarkan ke Kemenkes! Bila Tidak, Ada Sanksinya
Kemenkes RI mengeluarkan edaran baru untuk grup komunikasi PPDS, mewajibkan pendaftaran resmi untuk mencegah perundungan dan memastikan pengawasan.
Senin, 28 Okt 2024 08:06 WIB