MA kabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas terdakwa kasus tambang ilegal, Ryan Susanto alias Afung. MA memvonis 8 tahun penjara terhadap Afung.
Seorang perempuan MML diduga dicabuli oleh polisi saat diperiksa sebagai korban pemerkosaan. Kasus ini mengundang perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.