Pemungutan suara ulang membebani daerah karena memerlukan biaya tambahan. Selain itu memperburuk kepercayaan publik dan memperpanjang ketidakpastian politik.
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan sistem pemilu yang semula proporsional terbuka menjadi sistem pemilihan campuran.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pembahasan revisi undang-undang (RUU) terkait pemilu sebaiknya dibahas pada awal periode.