Putusan tidak dapat dibaca secara parsial dan tunggal tetapi perlu dimaknai sebagai bagian dari simpul-simpul yang dibentuk MK untuk mereformasi pemilu
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Cirebon dari paslon nomor 4, memastikan kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman.