Kakak beradik Y (38) dan JA (30) ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena diduga menjual seorang wanita ke China.
Polisi menyebut penyalur ART memalsukan usia remaja yang loncat dari rumah majikan di Tangerang. Usia korban dipalsukan agar bisa dipekerjakan sebagai ART.