Warga negara Indonesia wajib lapor SPT Tahunan secara online. Simak langkah-langkah mudahnya dan cara reset EFIN jika lupa. Batas waktu: 31 Maret 2025.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2026 adalah 31 Maret. Bagi yang telat, akan kenda denda Rp 100 ribu. Oleh karenanya, Wajib Pajak harus segera lapor.
Anggota DPR Said Abdullah menyoroti kendala sistem Coretax yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ia mendorong audit dan perpanjangan waktu lapor SPT.