KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
KPK menyelidiki pengadaan fasilitas haji di Arab Saudi, terpisah dari kasus kuota haji 2024. BPKH memastikan pengelolaan dana haji akuntabel dan profesional.