Mantan pejabat MA sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Negeri Klungkung melelang tiga aset rampasan dari eks Bupati I Wayan Candra yang belum laku. Total pengembalian ke negara mencapai Rp 2 miliar.
MA menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut menuai kritikan dari publik.