detikJateng
Penjelasan Dirjen Pajak soal Top Up E-Money dan E-Wallet Kena PPN 12%
Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
Senin, 23 Des 2024 19:27 WIB