Pemerintah menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama, untuk optimalkan pelayanan publik dan mobilitas masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan WFA sebelum dan sesudah Lebaran 2026 untuk ASN Dengan adanya WFA ini, PNS/ASN bisa bekerja dari mana saja tanpa harus ke kantor.