BPJPH dan Kemenag baru saja menandatangani kesepakatan status dan kedudukan BLU BPJPH. Artinya, BPJPH kini resmi menjadi lembaga pemerintahan nonkementerian.
Terhitung mulai 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.