Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap yang menyeretnya. Dia memohon untuk dibebaskan dari semua tuntutan.