Pemerintah menetapkan aturan baru untuk keberangkatan haji kedua, dengan masa tunggu 18 tahun. Ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi jemaah haji.
BAKN DPR RI meminta pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin & sigaret kretek mesin minimal 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.