Terdakwa Nefri Zaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Polisi menggerebek markas AMPI di Medan Maimun yang dijadikan pabrik ekstasi. Otak pelaku, ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, SS tewas saat penggerebekan.