Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan program Cyber Resilient Community (CRC) sebagai upaya memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi kejahatan siber.
Polresta Malang Kota menetapkan GY sebagai tersangka penipuan dan penggelapan Rp 500 juta. Proses hukum terus berlanjut setelah penyidikan yang panjang.