Agus Supriyanto, penjaga palang pintu, ditetapkan tersangka kecelakaan kereta di Magetan yang menewaskan 4 pemotor. Ia mengaku lalai tanpa unsur kesengajaan.
Maqdir Ismail mengusulkan penahanan tersangka tidak dilakukan sebelum putusan pengadilan. Maqdir menilai tersangka bisa ditahan usai adanya vonis pengadilan.