PT Sritex dan anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dirut Iwan Kurniawan mengaku sempat tak bisa tidur gegara putusan itu.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Biaya kasus perdata ditanggung penggugat kecuali bila penggugat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Lalu berapa biaya menggugat merek yang dijiplak?