Tiga terdakwa kasus korupsi proyek satelit Kemhan menjalani sidang dakwaan hari ini. Mereka didakwa merugikan negara 21,3 juta USD atau Rp 306,8 miliar.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dan ibu dari siswa yang ditampar, Tri Indah Alesti, melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, keduanya sepakat damai.