Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastusi mengajukan status justice collaborator (JC) di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Keduanya klaim sebagai saksi kunci
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life kembali ditolak masuk kantor WanaArtha. Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya.