Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sameera Fatima, perempuan India, ditangkap setelah menipu delapan pria selama 15 tahun dengan modus pernikahan palsu, merugikan lebih dari Rp 1 miliar.
Ragil (23) ditangkap polisi setelah membunuh Al-Bashar (32), yang jasadnya dibungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang. Pelaku mengaku menyesal.