Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Empat terdakwa kasus korupsi aplikasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada PMD Desa, Muba menjalani sidang perdana
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima dalam dua kali penerimaan untuk mempengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin perkara migor itu diputus lepas atau onslag.