Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya, menjalani sidang perdana dengan dakwaan KDRT. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang dilanjutkan 29/10.
Briptu Dila yang membakar suami menjalani sidang perdana. Briptu Dila mendapatkan dakwaan tunggal tentang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pria berinisial R (37) yang membunuh wanita dalam koper di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, hari ini.