detikFinance
Cek di Sini! Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat hingga Ngemal
Menunjukkan sertifikat telah divaksin COVID-19 saat ini menjadi syarat utama masuk tempat umum hingga menggunakan sarana transportasi umum.
Kamis, 19 Agu 2021 06:25 WIB