Ditekennya aturan ini menandakan pembayaran tol tanpa setop akan benar-benar diterapkan di Indonesia. Penyiapan proyek strategi nasional ini sedag dipercepat.
PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditandatangani Presiden Jokowi. PP tersebut membahas soal implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF.
Dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.